Disepakati, Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
JAKARTA
suluhsumatera : Komisi II DPR RI menyetujui Pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024 sebagaimana yang telah disepakati KPU dan Pemerintah.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Dilansir dari laman detikcom, Selasa (25/1/2022), rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli membaca keputusan rapat.
Menanggapi keputusan itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan memang sudah saatnya tanggal pencoblosan diketok palu.
"Memang sudah saatnya Pemerintah dan DPR menerima keputusan KPU terkait waktu hari pemungutan suara Pemilu 2024 setelah sejak 2021 konsultasi dan pembahasan bersama dilakukan antara KPU, Pemerintah, dan DPR," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Titi mengatakan, penentuan hari pemungutan suara sejatinya kewenangan penuh KPU. Hal itu, kata Titi, sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sejatinya penentuan hari pemungutan suara Pemilu merupakan kewenangan penuh dari KPU untuk memutuskannya sebagaimana pengaturan Pasal 167 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.
Menurut Titi, telah ditentukannya tanggal pemilihan ini, setidaknya akan memberikan keyakinan publik bahwa Pemilu tetap akan terselenggara sekali 5 tahun. Sebab, akhir-akhir ini narasi presiden 3 periode masih saja mengemuka.
"Bila penentuan hari pemungutan suara dan jadwal Pemilu 2024 terus mundur dan berpolemik maka publik bisa makin skeptis terhadap kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi sejumlah pihak masih menarasikan presiden tiga periode ataupun menunda penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.
"Kejelasan hari dan jadwal Pemilu setidaknya cukup memberi keyakinan publik bahwa Pemilu akan terselenggara sesuai siklus reguler lima tahunan seperti selama ini," imbuh dia.
Titi mengatakan, jika jadwal pemilu terus tertunda penetapannya, dapat berdampak buruk pada citra dan kredibilitas KPU.
Di sisi lain, Pemerintah dan DPR juga bisa dinilai mengintervensi kemandirian penyelenggara Pemilu jika pembahasan dibiarkan berlarut-larut.
Titi meyakini tanggal 14 Februari yang diusulkan KPU telah diputuskan melalui simulasi yang matang. Hal itu agar tidak terlalu membebani penyelenggara Pemilu.
"Apalagi pilihan 14 Februari sudah pasti diputuskan melalui simulasi dan perhitungan teknis yang matang agar tidak terlalu membebani petugas Pemilu serta mengakibatkan tumpukan beban terlalu besar akibat penyelenggaraan Pemilu dan pilkada yang dilangsungkan pada tahun yang sama," sebutnya. (*)
Comments