Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh di Pujud Ditangkap Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga lakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seorang buruh ditangkap Polsek Pujud, Minggu (2/1/2022).
Buruh berinisial IRW, 25 yang tinggal di salah satu Kepenghuluan di Kec. Pujud ini ditangkap polisi atas laporan ibu korban berinisial T, 54 yang tidak terima anaknya berinisial TM yang masih dibawah umur dan masih sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diperlakukan tidak senonoh saat dibawanya dengan alasan berjalan-jalan di Kec. Tanjung Medan, Minggu (2/1/2022).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, Rabu (5/1/2022), membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan laporan polisi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Telah diamankan seorang tersangka yang dilaporkan oleh orangtua korban karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, tepatnya di Polsek Pujud," ungkap Juliandi.
Dikatakan juru bicara kehumasan Polres Rohil, AKP. Juliandi, SH, awalnya anak pelapor pergi dari rumah untuk bermain kerumah temannya, lalu pelapor menyuruh saksi berinisial RS untuk mencari korban karena perasaan pelapor merasa tidak tenang.
Dalam pencarian itu, RS melihat terlapor berboncengan dengan saudari korban dan diberhentikannya akan tetapi terlapor langsung melajukan kendaraannya, namun RS langsung mengejar sehingga di jarak lebih kurang 20 meter saksi berhasil memberhentikan mereka.
Selanjutnya terlapor bersama korban dibawa pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, pelapor bertanya kepada IRW kemana anaknya dibawa.
Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dan setelah di Polsek Pujud korban mengatakan, terlapor telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dengan menciumi bibir korban dan meraba payudaranya.
Korban juga mengatakan, sekitar bulan November 2021 lalu, mereka telah melakukan hubungan badan di bendungan sebanyak satu kali, dan sekitar bulan Oktober 2020, mereka juga telah melakukan hubungan badan di kebun sawit sebanyak satu kali.
"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud," jelas Juliandi. (yan)
Comments