Diduga Salah Satu Proyek di Madina Ini Bermasalah
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Proyek rehabilitasi bangunan pengaman banjir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina) yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, senilai Rp.11.114.150.000 ditengarai bermasalah.
Pasalnya, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diduga mendatangkan tanah urug untuk penimbunan dari tangkahan (kuari) liar.
Kuari tersebut tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Madina, sebagai lokasi penambangan tipe C.
Seperti yang disampaikan Bupati DPD LSM LIRA Madina, Ali Musa Nasution, di Dinas PMPPTSP hanya terdapat delapan pemilik perizinan untuk pertambangan galian tipe C dan tanah urug.
"Dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penggunaan tanah galian tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana," ungkapnya, Selasa (11/1/2022).
Ali berharap proyek rehabilitasi bangunan pengaman banjir BPBD untuk ruas jalan Pagur-Panyabungan, Kec. Panyabungan Timur ini mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Subuki Nasution ST ketika dikonfirmasi tidak mengetahui asal usul pengadaan tanah tersebut.
"Akan kita konfirmasikan dulu ke PPK dari mana tanah tersebut berasal," jawabnya saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler. (ir)
Comments