Dugaan Rekanan Proyek Pemerintah Gunakan Tanah Urug dari Kuari Ilegal Dibenarkan Kadis PMPPTSP Madina
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Mandailing Natal (Madina), Parlin Lubis tidak menampik adanya dugaan PT. THG telah menggunakan tanah urug dari sumber (kuari) ilegal.
Usaha galian C atau galian tanah urug yang ada di Kab. Madina, umumnya tidak memiliki izin jika menelaah data yang ada di Dinas PMPPTSP. Pada dinas tersebut hanya ada delapan pemilik izin saja.
"Saat ini hanya ada delapan pemilik perizinan yang kita punya, itu pun kita minta ke pusat. Ini data terbaru. Di luar dari yang delapan itu kita pastikan ilegal, termasuklah sumber yang digunakan PT. THG, Karena kami tidak pernah mensurvei lokasi di luar dari yang delapan itu," kata Parlin, kepada wartawan di Panyabungan, Selasa (18/1/2022).
Disebutkan, dalam proyek pembangunan rehabilitasi pengaman banjir ruas jalan Pagur-Panyabungan di Kec. Panyabungan Timur, yang dikerjakan oleh PT. THG selaku kontraktor pelaksana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, disinyalir telah menggunakan galian tanah urug dari sumber ilegal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Armada, ST menyebutkan, pengadaan itu tidak masuk dalam kontrak kerja sama.
"Jika benar tidak ada izinnya, PT. THG tetap membayar pajak ke Dinas Pendapatan Aset Daerah (PAD)," sebutnya beberapa waktu lalu.
"Kegiatan ilegal ini memang tidak terlepas dari peran pemerintah daerah, tentu kita akan menyurati seluruh galian-galian C yang dianggap ilegal agar mengurus perizinannya. Namun kita hanya mengimbau, kami tidak punya kewenangan untuk menindak," beber Parlin.
Menurutnya, dalam hal pengawasan seharusnyalah pemerintah pusat yang lebih berwenang selaku yang menerbitkan perizinan. Bukan hanya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Terkait pajak juga menjadi perdebatan kami dengan Dinas Pendapatan. Setahu kami yang namanya pajak itu kan bersifat memaksa, ada tidaknya izin harus ditarik pajaknya karena telah memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA). Sementara versi Dinas Keuangan, bagaimana mau ditarik pajaknya kalau izinnya tidak ada. Ini yang buat kami belum sepaham," ucapnya.
Masih Parlin, pajak itu berbeda dengan retribusi. Dinas PMPPTSP hanya berwenang menangani administrasi menyangkut retribusi bukan pajak dan juga untuk penindakannya masuk dalam kewenangan Satpol PP.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Madina, Lismulyadi Nasution mengaku tidak dapat melakukan penindakan jika tidak ada rekomendasi dari Dinas PMPPTSP Madina.
"Kita menunggu koordinasi. Satpol PP tidak bisa bergerak jika tidak ada rekomendasi, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kita juga butuh data dan untuk saat ini belum ada koordinasi," pungkasnya. (ir)
Comments