Gadis Belia Meninggal Tenggelam di Air Terjun Sidua-dua Angkola Barat
TAPANULU SELATAN
suluhsumatera : Seorang remaja putri berusia 17 tahun ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Air Terjun Kembar Sidua-dua, Desa Sisundung, Kec. Angkola Barat, Kab. Tapsel, Minggu (9/1/2022).
Wanita bernama Wilda Fadhilah Hasibuan itu tenggelam saat sedang bermain bersama teman-temannya di lokasi wisata tersebut.
Mendapat kabar itu, personel Polsek Batangtoru dipimpin Kapolsek, AKP. Tona S, SH bersama warga langsung bergerak cepat mengevakuasi korban dan membawanya ke Puskesmas terdekat.
Saat ditemukan dan dievakuasi korban telah meninggal dunia.
Personel Polsek Batangtoru, Bripka. M.Saleh mengevakuasi jenazah korban tenggelam ke mobil ambulan.
"Diketahui bahwa korban yang tenggelam berjenis kelamin wanita dan kejadiannya, Minggu (09/01/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Dari keterangan Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batangtoru AKP. Tona S, SH mengatakan, korban yang tenggelam ini adalah pelajar merupakan warga Jalan Zubeir Ahmad, Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan.
Diceritakan, saat tiba di lokasi kejadian, personel Polsek Batangtoru melakukan cek TKP, mencari dan mengevakuasi korban.
"Usai dievakuasi, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sitinjak Angkola Barat untuk dilakukan visum luar terhadap jenazah korban," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, polisi mengambil keterangan saksi-saksi yang merupakan rekan korban dan orangtua korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti dan menerima surat pernyataan dari keluarga (tidak otopsi) serta menyerahkan jenazah ke keluarga.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah oleh petugas Puskesmas Sitinjak, dr. Helmy Rosida Hanum Simamora dan Bidan, Erwina Putri Jambak serta Mardiah Harahap, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
"Dari pemeriksaan petugas Puskesmas Sitinjak tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," sebut Kapolsek.
Sementara, pihak keluarga yang tiba di Puskesmas tidak merasa keberatan dan tidak membuat laporan ke polisi serta bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah. (baginda)
Comments