HMI Asahan Minta Kajati Sumut dan Kajagung Copot Kajari Asahan dan Tanjungbalai
KISARAN
suluhsumatera : Dinilai kerap membuat kegaduhan di Kab. Asahan dan Kota Tanjungbalai, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Asahan, Syaiful Rangkuti mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI), mencopot Kajari Asahan dan Kajari Tanjungbalai.
Pasalnya, kedua kepala kejaksaan itu dinilai tidak profesional dalam menetapkan orang sebagai tersangka, sehingga membuat kegaduhan ditengah tengah masyarakat Kab. Asahan dan Kota Tanjungbalai.
"Dalam dua bulan terakhir ini. Saya lihat gelombang aksi unjuk rasa yang menyikapi bobroknya kinerja Kejaksaan Asahan dan Kejaksaan Tanjungbalai sangat viral di Medsos dan media massa. Sehingga membuat masyarakat jadi resah dan tak percaya dengan kinerja lembaga Adyaksa itu," tegas Syaiful Rangkuti pada wartawan Rabu (12/1/2022), di Kisaran.
Karena kedua Kajari itu sudah mencoreng nama baik lembaga Adyaksa, kata Syaiful, sudah seharusnya Kajati Sumut mengevaluasi kinerja anggotanya dengan mengusulkan ke Kajagung untuk mengganti keduanya dengan yang lebih baik.
"Kajari Tanjungbalai didemo mahasiswa dan masyarakat kota Tanjungbalai, karena kasus dugaan pemalsuan tandatangan Anggota DPRD Tanjungbalai yang dilakukan oknum Kejaksaan Tanjungbalai. Selain itu, Kajari Tanjungbalai juga kalah saat di Praperadilan oleh sales marketing AMP. Nah, dari sini terlihat tidak becus dan bobroknya kinerja Kajari Tanjungbalai," ujar Syaiful.
Bahkan, kata Syaiful, kasus dugaan pemalsuan Berita Acara Sumpah (BAP) anggota DPRD Tanjungbalai yang dipalsukan oknum jaksa itu, sudah dilaporkan Anggota DPRD Tanjungbalai ke Kejagung RI, Komisi Pengawas Kejaksaan (Komjak), dan ke Polda Sumut.
Sedangkan untuk Kajari Asahan, sambung Syaiful, didemo mahasiswa dan masyarakat karena dituding ugal-ugalan dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lembu tahun 2019.
"Kajari Asahan didemo aktivis mahasiswa dengan disuruh angkat kaki dari Asahan, karena diduga tidak profesional bekerja dan menyalahi SOP kejaksaan. Makanya didemo dan diminta copot," sebut Syaiful.
Selain itu, kata Syaiful, dalam menjabat sebagai Kajari Asahan, dinilai gagal dalam bekerja. Karena hingga hari ini, mantan Kepsek SMK 1 Zul yang merupakan DPO tersangka korupsi dana BOS belum juga ditemukan.
"Keduanya sudah tidak layak lagi memimpin. Selain karena kerap membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Kedua Kajari itu juga kerap ugal-ugalan dalam menetapkan tersangka,dan tidak professional dalam bekerja," pungkasnya. (dri)
Comments