Isu Prona di Madina Berbayar Merebak
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sejumlah warga di Desa Batusondat, Kec. Batahan, Kab. Mandailing Natal (Madina), mengeluhkan adanya pungutan dalam kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Prona yang diselenggarakan oleh Pertanahan (BPN) ini merupakan proyek nasional yang tujuannya untuk mempercepat pemenuhan hak atas kepastian terhadap kepemilikan tanah.
Proyek ini terbebas dari biaya pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, pengesahan data fisik hingga penerbitan sertifikat.
Semua ditanggung oleh pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Namun di Desa Batusondat, untuk mengurus sertifikat tersebut diduga adanya pungutan dengan mematok biaya hingga Rp1,2 juta.
“Kaur Desa yang mengurus, kita dimintai biaya Rp1,2 juta per orang. Di Batusondat ini ada 250 KK. Padahal kami sebelumnya sudah bayar Rp100 ribu untuk biaya pengukurannya. Saya heran kenapa harus mengeluarkan biaya lagi, kan katanya gratis,” sebut salah seorang warga desa, Kamis (27/1/2022).
Sementara terkait kabar tersebut, Kepala Kantor BPN Madina, belum memberikan klarifikasi.
“Sedang rapat,” ujar sekuriti singkat.
Keesokannya, wartawan kembali mencoba mengkonfirmasikannya. Sekuriti BPN tersebut pun meminta kartu identitas, setelah diberikan tetap juga tidak dapat ditemui. (ir)
Comments