Kejari Madina Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Lewat Restorative Justice
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak melalui keadilan restoratif (restorative justice) antara tersangka MF, warga Desa Hutabaringin Julu, Kec. Puncak Sorik Marapi (PSM), dengan AK.
Restorative justice digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Madina, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 42 bulan.
Permohonan penghentian tuntutan oleh Kejari Madina ini disetujui oleh pelapor dan dikuatkan dengan kesepakatan damai. Selanjutnya barang bukti yang sebelumnya telah disita dikembalikan seperti semula.
Kepala Kejari Madina, Taufik Djalal mengatakan, dalam penanganan kasus ini Kejari Madina mengedepankan restorative justice karena melihat ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kita untuk mendamaikan kasus ini,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Kasus tersebut berawal, pada Rabu 28 Juli 2021, tepatnya di Desa Hutabaringin Julu, PSM.
MF melakukan kekerasan kepada AK, 9 yang dianggap tersangka telah mengejeknya.
Tersangka pun emosi dan menarik kerah baju korban hingga korban terangkat kemudian menghempaskan korban ke tanah.
Usai berlangsungnya kesepakatan damai, Kajari Madina kemudian menyerahkan bantuan kepada korban berupa tas dan alat tulis untuk keperluan sekolah mengingat korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD). (ir)
Comments