Jual Sabu, Seorang Pria Warga Kisaran Ditangkap Polisi
KISARAN
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Asahan meringkus MIM, 34 warga Jalan Budi Utomo, Perumahan Indah Permai, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan, Senin (3/1/2022), karena diduga mengedarkan sabu-sabu di sekitar rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,86 gram yang dikemas dalam dua klip plastik, satu pipet sekop, dan 1 Hp.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Selasa (11/1/2022) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyamaran dan melidik pelaku. Benar saja, saat petugas melakukan penyamaran membeli sabu-sabu, pelaku tidak curiga dan memberikan satu pake sabu kepada polisi.
Tidak menunggu lama, petugas langsung menangkapnya dan membawanya ke rumahnya untuk menunjukkan sabu-sabu lainnya.
Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Asahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial BAL, warga Bagan Asahan, Kabz Asahan. Pelaku BAL saat ini masih dilakukan pengejaran petugas di lapangan," ungkap Kapolres. (dri)
Comments