Kamp Paluta Minta Bupati Evaluasi Izin HGU PT. BAS
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Koalisi Aktivis Mahasiswa Peduli Padang Lawas Utara (KAMP Paluta) unjuk rasa di depan Kantor Bupati Paluta, Kamis (06/01/2022).
Kordinator aksi, Satia Rambe dalam aksinya meminta Bupati Paluta, Andar Amin Harahap agar mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Barumun Agro Sentosa (BAS) yang beroperasi di Kec. Ujung Batu dan Kec. Simangambat.
Pasalnya kata dia, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat dengan program kemitraan melalui koperasi yang dibentuk perusahaan.
"Meminta kepada Pemkab Paluta agar meberikan sanksi administrasi terkait bentuk program kemitraan yang berstatus tidak jelas yang di buat oleh PT. BAS, sebab ada indikasi pelanggaran peraturan serta Undang-Undang, tidak sesuai regulasi pola kemitraan," tandasnya.
Selain itu, Satia mempertanyakan kepada Pemkab Paluta terkait Program Nasional (Prona) pengadaan sertifikat lahan tahun 2020 sebanyak 2.000 (dua ribu) persil di Kab. Paluta.
"Ada keanehan dalam pengadaan sertifikat dari BPN Tapsel, sebanyak 2.000 persil sertifikat hanya untuk Kecamatan Ujung Batu, sedangkan kecamatan yang lain tidak mendapatkan program tersebut," teriaknya.
Namun kata dia, sampai saat ini sertifikat belum juga diterima masyarakat.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekdakab Paluta, Sugeng P. Siregar menemui para pendemo di depan gerbang Kantor Bupati.
Sugeng mengatakan, tuntutan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan terkait pola kemitraan yang dilakukan perusahaan di Kec. Ujung Batu.
"Jika ada pelanggaran seperti yang adik-adik sampaikan, bisa saja kita lakukan pemanggilan terhadap perusahaan bagaimana pola kemitraan yang mereka jalankan di Kecamatan Ujung Batu," ujar Sugeng.
Dikatakan, terkait izin HGU perusahaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, sama halnya dengan program nasional pengadaan sertifikat, dari pengurusan sampai pendistribusian terhadap masyarakat merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Semua yang disampaikan adik-adik akan kita perhatikan dan kita sampaikan kepada pimpinan," tandasnya.
Setelah mendapatkan jawaban dari Pemkab Paluta, Koalisi Aktivis Mahasiswa Peduli Padang Lawas Utara membubarkan diri dengan tertib. (raja)
Comments