Polres Asahan Grebek Lokasi Judi Game Zone, Operator dan 2 Mesin Diangkut
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian tembak ikan Game Zone di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan, Minggu (16/1/2022).
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita dua unit meja mesin judi game menembak ikan. Selain itu, seorang operator, uang tunai Rp.4.915.000, dan dua chip turut diamankan.
"Setelah dilakukan interogasi pada perator berinisal AN, 21 warga Gg. Kenanga, Kotamadya Tanjungbalai, ia mengaku sebagai pekerja di lokasi permainan mesin tembak ikan game zone tersebut. Sedangkan untuk sang pemilik masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Minggu (16/1/2022), di Kisaran.
Kapolres menerangkan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan keresahan masyarakat atas keberadaan perjudian jenis tembak ikan di warung Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang.
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian mesin judi game zone tembak ikan," ungkap Kapolres.
Ia juga menegaskan, penggerebekan yang dilakukan sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di wilayah Kab. Asahan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk melakukan pengamanan dan ketentraman," pungkasnya. (dri)
Comments