Seorang ASN Pemko Surabaya dan Istri Sirinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan ASN
SURABAYA
suluhsumatera : Seorang ASN Pemko Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh polisi.
Tersangka diduga menipu korbannya hingga ratusan juta Rupiah.
Tersangka berinisial TR, 57 ditangkap aparat Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berawal dari laporan warga berinisial FS, yang menjadi korban penipuan.
Korban dijanjikan oleh tersangka bisa masuk menjadi ASN di Dispenda Kota Surabaya, dengan syarat menyerahkan uang Rp180 juta.
Oleh korban kemudian dibayar dua kali secara tunai. Pertama dibayar Rp110 juta. Lalu Rp70 juta dan berkuitansi. Namun korban tidak jadi ASN dan uang milik korban tidak kembali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Mirzal Maulana mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 11 saksi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti cukup, langsung kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ungkap Mirzal, Rabu (12/1/2022), seperti dilansir dari laman detikcom.
Mirzal menambahkan, pihaknya mendapat informasi, ASN tersebut sudah tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya, pada (23/11/2021).
Polisi terus memburu tersangka dan mendapat informasi bahwa tersangka ke Lampung Selatan. Diketahui, tersangka kabur ke rumah istri sirinya berinisial ADS, 38 yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan Polda Lampung dan Polres Lampung berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah orang tua ADS," ujar Mirzal.
Lantas apa peran ADS? "ADS selalu dampingi TR dan meyakinkan korban-korbannya juga dijanjikan menjadi ASN, dan mengetahui menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot bagian kepegawaian, yang menurutnya bisa bantu menerima calon pegawai ASN (orang dalam)," ujar Mirzal.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, ada tujuh orang yang menjadi korban. Dengan total kerugian Rp.1.075.000.000. (*)
Comments