Posbakumadin Padang Lawas Teken MoU dengan PN Sibuhuan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Posbakumadin Padang Lawas (Palas).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Sibuhuan, Rabu (12/01/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua Cabang Posbakumadin, Ibrahim Hasibuan, SH mengatakan, enam tahun Pausbakumadin sudah aktif mulai dari Cabang PN Tapanuli Selatan (Tapsel), pada tahun 2012.
"Di tahun ini 2022, PN Sibuhuan masih mempercayakan ini kepada kami untuk mengemban tugas amanah memberikan bantuan hukum kepada orang yang kurang mampu, di PN ini," kata Husein.
Atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya, ia sangat mengucapkan terima kasih.
Kemudian, lanjutnya, pada 29 Desember 2021, Pausbakumadin Palas telah lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor: M.MH-02.HN.03.03 Tahum 2021.
"Momen ini memang sudah kami tunggu-tunggu selama enam tahun, alhamdulillah itu atas berkah dari perjuangan dan doa dari semua rekan dan saudara-saudara, Posbakumadin adaah satu-satunya yang lulus Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Palas," sambungnya.
"Kepada bapak Hakim, bapak Ketua dan bapak Wakil serta semua pihak, kami menyadari tidak luput dari kesalahan dan kekhilapan. Kritik, saran dan masukan serta teguran sangat kami harapkan," ucapnya.
Ia berhatap Kepada OBH di Palas agar sama-sama bekerja memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan bersama-sama mengemban tugas, saling isi mengisi serta saling bantu membahu.
Ketua PN Sibuhuan, Edwin Pudyono Marwiyanto, SH, MH mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pada tim seleksi yang telah melaksanakan tugasnya secara baik, sehingga dilakukan penandatanganan kerja sama.
Ketua PN berharap, dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kab. Palas tentang pos bantuan hukum bagi yang kurang mampu.
"Semoga dengan kerja sama ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik khusunya bagi masyarakat Kabupaten Palas yang kurang mampu, serta dapat memberikan pelayanan yang prima dan memberikan konsultasi hukum dan lain," harapnya. (st)
Comments