Seorang Pemakai dan 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bandar Pulau
ASAHAN
sulusumatera : Personel Polsek Bandar Pulau mengamankan tiga pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (1/1/2022), di Dusun Vl, Desa Aek Songsongan, Kec. Aek Songsongan, Kab. Asahan.
Ketiga pelaku yakni, AA, 19 warga Dusun lV, Desa Padang Pulau, Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, DW, 26 warga Disun IV, Desa Aek Songsongan, Kec. Aek Songsongan, dan DIH, 34 warga Dusun III, Desa Aek Songsongan.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, awalnya pelaku AA membeli satu paket sabu-sabu pada DW dan DIH.
Namun, sebelum AA mengkonsumsi sabu-sabu itu di rumahnya, pelaku keburu ketangkap oleh aparat Polsek Bandar Pulau dan langsung dibawa ke Mapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, AA mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari DW dan DIH.
Mendengar hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan pada keduanya. Sampai di Mapolsek, keduanya mengakui menjual sabu-sabu pada AA.
Terpisah, Kapolsek Bandar Pulau, AKP. Ali Yunus Siregar ketika dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022), membenarkan penangkapan ketiga pelaku pembeli dan penjual Narkoba. (dri)
Comments