Seorang Ibu Rumah Tangga di Asahan Ditangkap Satres Narkoba Terkait Jual Beli Narkoba
ASAHAN
suluhsumatera : Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K, 44 warga Dusun III Sei Jawi-jawi, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Asahan karena menjual sabu-sabu di rumahnya, Senin (3/1/2022).
Dari tangan wanita tersebut, polisi mengamankan 9 klip diduga sabu seberat 1.46 gram, satu Hp, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang Rp250 ribu diduga hasil penjualan Narkobaz
Informas yang diperoleh menyebutkan, K ditangkap Satuan Reserse Narkoba berkat laporan masyarakat Dusun III, Desa Sei Jawi-jawi, yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku menjual sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura beli sabu-sabu ke rumah pelaku.
Benar saja, saat petugas yang datang membeli sabu-sabu, pelaku langsung memberikannya kepada polisi yang sedang menyamar.
Melihat itu, petugas langsung meringkusnya dan membawanya ke Mapolres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH ketika dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022), membenarkan penangkapan IRT yang menjual sabu-sabu tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu yang dijual itu milik S warga Dusun III, Sei Jawi-jawi. Untuk sementara S sudah masuk daftar pencarian orang," pungkasnya. (dri)
Comments