Seorang Warga Simalungun Ditangkap Polisi Usai Mencuri di Labusel
TORGAMBA
suluhsumatera : Seorang warga Kab. Simalungun, ditangkap polisi usai mencuri di rumah Pandapotan Siahaan, 29 warga Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel.
Seorang teman pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun identitas pelaku yakni, MS, 26 warga Huta Marihat Bayu, Desa Bah Joga, Kec. Jawa Maharaja Bah Jambi, Kab. Simalungun.
Kapolsek Torgamba, AKP. Luhut Sihombing melalui Kanit Reskrim, Iptu. Sahat Lumban Gaol membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar bang semalam tadi malam kami menangkap pelaku pencurian di Afd I Kebun Aek Torop, Desa Aek Batu," ungkapnya, Selasa (11/1/2022).
Sahat menjelaskan, dari pelaku diamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK6582TX, dua Hp merek Oppo A31, Oppo A7, dan Realmi Note 5, kaos warna hitam, dan lain-lain.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Torgamba guna proses hukum selanjutnya.
Kepada petugas, pelaku memberi keterangan, dirinya yang melakukan pencurian di rumah Pandapotan Siahaan di Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, bersama temannya MJ dengan cara masuk dari pintu depan saat pemilik rumah tertidur. (jr)
Comments