Simpan 5,24 Gram Sabu di Celana Dalam, Pria Ini Di Ringkus Polsek Panipahan di Pelabuhan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Simpan sabu di celana dalam seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan di Pelabuhan, Kamis (20/1/2022).
Pria berinisial SN, 39 warga Jln. Gereja Kepenghulan Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil) ini diringkus petugas di Pelabuhan Panipahan di ferry penumpang dari Tanjungbalai-Asahan (Sumut), tepatnya di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan. Setelah ditemukan barang bukti seberat 5,24 gram sabu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,24 gram oleh Polsek Panipahan.
Awalnya Tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkotika yang akan masuk ke Panipahan.
Kemudian personel menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan, AKP. Boy Setiawan, SAP, MSi dan Kapolsek Panipahan, AKP. Boy Setiawan, SAP, MSi memerintahkan anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penggeledahan.
Tim Opsnal tiba di Pelabuhan Panipahan, kemudian mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku dan membawanya ke dalam Kantor KPLP dan disaksikan Safrizal selaku petugas Pelabuhan dan melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.
Dari hasil penggeledahan itu didapati di dalam celana dalam seorang laki-laki tersebut gulungan tisu yang di dalamnya berisi satu plastik bening berklip merah yang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu. (yan)
Comments