SK Tidak Diperpanjang, Jabatan Bendahara Bawaslu Paluta Dipertanyakan
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Oknum ASN berisinial IAR yang diperbantukan sebagai Bendahara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Lawas Utara (Paluta) pada tahapan Pemilu 2019 lalu, tidak diperpanjang masa kerjanya oleh Pemkab Paluta.
Anehnya, IAR yang bertugas di salah satu dinas di Pemkab Paluta ini, tetap melaksanakan tugas Bendahara Bawaslu, seperti membuat laporan keuangan tahun 2021, menerima honor maupun tunjangan dari Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Paluta, Musmuliadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ( 20/01/2022) mengatakan, tugas IAR sebagai Bendahara berakhir seiring dengan berakhirnya tahapan Pemilu 2019.
Dikatakan, Bawaslu Paluta telah mengajukan empat nama kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Paluta untuk tugas perbantuan di Bawaslu, namun BKD hanya meloloskan dua nama.
"Kita sudah ajukan empat orang ke Badan Kepegawaian Daerah, yang di SK kan hanya dua orang, IAR tidak masuk dari yang dua orang itu," sebutnya.
Kabid Mutasi pada BKD Paluta, Andi Marpaung membenarkan telah menarik dua orang ASN yang diperbantukan di Bawaslu melaui surat No : 800/1001/bkpsdm/2021 yang dilayangkan, pada Maret 2021 lalu, salah satunya adalah IAR.
"Kita tidak memberikan izin lagi kepada IAR dan WH, keduanya sangat di butuhkan dan sudah di peromosikan dalam jabatan yang seterategis di dinas masing masing," ungkapnya.
Andi menyebutkan, setelah surat tersebut dilayangkan, keduanya sudah tidak dapat lagi bertugas di Bawaslu. Hal tersebut kata dia, sesuai arahan dari Bupati Paluta. (raja)
Comments