Sosialisasi Vaksin, Polsek Pujud Stop 2 Pengangguran Bawa Sabu 0,72 Gram, Seorang Diantaranya Masih Dibawah Umur
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Gelar sosialisasi vaksin, Polsek Pujud menyetop pengangguran membawa sabu-sabu seberat 0,72 gram, Sabtu (22/1/2022).
Salah seorang diantaranya masih dibawah umur.
Kedua pengangguran masing-masing berinisial RS, 18 dan I, 16 warga Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil itu, distop petugas saat melintas di lokasi sosialisasi vaksinasi Covid-19 di Dusun 02 Jati Mulya, Kepenghuluan Tangga Batu. Mereka didapati membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud," ungkapnya.
Kejadiannya, saat personel Arianto Sihombing, Ferdi Saragih, dan Joko Ardiyansyah melaksanakan sosialisasi vaksin terhadap warga yang melintas.
Kemudian personel memberhentikan laju kendaraan Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol B3437BMC yang dikendarai dua orang pria.
Lalu personel bertanya kepada kedua tersangka apakah sudah vaksin atau belum. RS saat itu mengaku sudah, namun tersangka I mengatakan belum.
Lalu personel mengajak I untuk divaksin yang disediakan Puskesmas Tanjung Medan di warung yang berada tepat di depan pelapor melaksanakan sosialisasi vaksin.
Namun pada saat I turun dari atas sepeda motor, personel bertanya apa yang sedang dipegangnya. I lantas menjatuhkan bungkusan plastik bening.
Melihat hal tersebut, personel mengecek bungkusan yang dibuang dan didapati bungkusan plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu.
Kemudian personel menyentuh kantong baju yang dikenakan RS dan menemukan bungkusan.
Kemudian tersangka mengeluarkan satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu.
"Selanjutnya mereka membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Polsek Pujud," jelas Juliandi.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka menjelaskan, satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu yang dijatuhkan oleh I tersebut diperoleh dari pria berinisial B (DPO) dengan cara membeli seharga Rp370 ribu.
Yang mana sebelumnya tersangka RS diberikan uang Rp370 ribu dan menyuruh keduanya untuk pergi membelikan sebungkus yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Sementara satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju RS tersebut diperoleh dari bawah pohon kelapa sawit yang berada di Lapangan C, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kec. Tanjung Medan.
Barang bukti dya bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan sehelai baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna putih kombinasi hitam. (yan)
Comments