Sudah Dilarang, Penambang Emas Ilegal di Madina Masih Beroperasi
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Berdalih jika aktivitas penambangan emas ilegal di Kec. Batang Natal ditertibkan akan banyak yang kehilangan pekerjaan, meski dampak penggunaan eskavator itu telah nyata merusak lingkungan.
Walhi pernah mengingatkan akan rentetan bencana ekologis jika Daerah Aliran Sungai (DAS) rusak dan degradasinya kawasan hutan di hulu.
Bila salah satu komponen kelestarian alam terganggu, kerusakan dan kehancuran tentu akan terjadi dan masyarakat pula lah yang akan merasakan dampaknya. Walhi Sumut telah mengkaji itu dan telah mengingatkan pemerintah.
"Agar polemik ini tidak berkepanjangan dan semakin merugikan masyarakat, kita minta Pemprovsu dan Pemkab Mandailing Natal segera membentuk tim investigasi khusus, sekaligus proses penegakan hukumnya terhadap mafia tambang. Jangan ada imunitas hukum terhadap korporasi perusak lingkungan," sebut Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut, Putra Septian kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, realita dari usaha penambangan emas menggunakan eskavator tersebut lebih banyak dampak negatifnya.
Sementara Pemkab Madina dan Polres Madina juga telah turut menelaah akibatnya. Pelaku tambang diberikan peringatan, imbauan, bahkan spanduk larangan aktivitas pertambangan sudah terpasang, namun pelaku tidak menghiraukan.
Seperti informasi yang diperoleh, sejak Senin (24/1/2022), pelaku tambang masih saja beraktivitas, tepatnya di pinggiran sungai di Desa Simanguntong, Kec. Batang Natal. (ir)
Comments