Tangkap Direktur PT. KBN, Kejari Labusel Apresiasi Kejati Sumut
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, SH, MH mengapresiasi kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Toba Samosir tahun 2007, yang merupakan DPO.
Apresuasi itu disampaikan Kajari melalui Kasi Intelijen, Firman Simorangkir, SH, MH kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana DPO berinisial JP selaku Direktur PT. KBN dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum (DAK) di Sibisa, Kec. Ajibata, Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.
Menurut Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Asisten Intelijen, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A. Tarigan, SH, MH, DPO terpidana JP diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer, Gang Madirsan Ujung, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (13/1/2022).
Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016, menerima tuntutan Jaksa, bahkan menaikkan tuntutan Jaksa menjadi lima tahun penjara dan kepada terpidana diputuskan agar membayar denda Rp200 juta.
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan," pungkasnya.
Diketahui, terpidana ditetapkan sebagai DPO, sejak 31 Juli 2018, dan selama pelariannya, terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer.
Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana empat tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor 1,6 tahun.
Berdasarkan berkas perkara diketahui, pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kec. Ajibata, Kab. Toba Samosir, senilai Rp.1.870.000.000. Terpidana JP menyerahkan (men-sub- kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).
Bahwa dalam perkara korupsi ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DRS, GN dan AM yang sudah menjalani hukuman.
JP diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.
Kelima tersangka ini dituntut dengan Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui, perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Sehingga diketahui berdasarkan perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp.519.584.436,41 yang telah dibayarkan ke kas negara. (nz)
Comments