Anak Tanjungbalai Ditangkap Polres Asahan Saat Edarkan Sabu-sabu
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Sat Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Rintis, Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kamis (17/2/2022).
Dari tangan pelaku DD, 34 warga Dusun I, Desa Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Madya Tanjungbalai ini, petugas mengamankan barang bukti tiga klip paket sabu seberat 0,42 gram.
"Pelaku diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengaku resah, dengan adanya orang yang berjualan sabu di daerah Dusun I, Desa Sei Apung Jaya," ujar Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Jumat (18/2/2022).
Saat diamankan, kata Kapolres, pelaku mengakui, tiga plastik klip kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu yang didapat dari saku celana adalah miliknya. (dri)
Comments