Warga Simpang Empat Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu
ASAHAN
suluhsumatera : Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan SP, 39 warga Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan, Kamis (17/2/2022), di Jalan Lintas Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan.
Pelaku diringkus polisi diduga karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan telah meresahkan masyarakat.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 3,30 gram, satu unit android, dan satu unit Hp," tegas Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Jumat (18/2/2022).
Penangkapan terhadap pelaku, kata Kapolres, bermula dari adanya informasi masyarakat kepada petugas yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku yang mengedarkan Barkoba.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jl. Lintas Bagan Asahan," ujar Kapolres. (dri)
Comments