Kurir Narkoba di Torgamba Dibekuk Polisi, 1 Ons Lebih Sabu-sabu Diamankan
TORGAMBA
suluhsumatera : Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba menangkap dua kurir Narkoba jenis sabu-sabu yakni, AAN, 25 dan OB alias Wawan, 22.
Kedua pelaku ditangkap di areal yang sama di Dusun Mulya, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), ketika melakukan transaksi kepada pemesan, Sabtu (19/2/2022) dini hari.
"Awalnya kita melakukan undercover pemesanan barang yang diduga dikoordinir oleh warga binaan salah satu lembaga permasyarakatan yang ada di Labuhanbatu Raya ini," kata Kapolsek Torgamba, AKP. L. B. Sihombing, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda. J. P. Simanjuntak, SH saat pres rilis di Mapolsek Torgamba di Cikampak, Sabtu (19/2/2022).
"Selain kurir, AAN dan OB diduga adalah penjual yang akan kita kembangkan lagi kasusnya. Sementara AS warga binaan Lapas sudah dijemput oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan digelandang ke Mapolres di Rantauprapat," lanjutnya.
Di lokasi penangkapan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. J. P. Simanjuntak, SH mengamankan dua plastik transparan berukuran sedang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, sabu-sabu tersebut memiliki berat sekira 1 ons 20 gram.
Selain itu, petugas juga menyita handphone lipat merek Samsung dan satu unit mesin air (dap) merek Shinoll tempat penyimpanan sabu-sabu saat dieksekusi sebagai barang bukti. (ril/joe)
Comments