Penimbunan Minyak Goreng di Sumut Didesak Diusut
JAKARTA
suluhsumatera : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas dugaan penimbunan 1 juta Kg minyak goreng di Deli Serdang.
"Ya kami minta diusut tuntas secara hukum. Siapapun yang menimbun harus dimintai pertanggungjawaban baik secara korporasi maupun pribadinya," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022), seperti dilansir detikcom.
Waketum Gerindra menilai aneh jika ada kelangkaan minyak goreng karena Indonesia memiliki jutaan hektare kebun sawit. Dia meyakini ada keterlibatan kartel di balik langkanya minyak goreng.
"Aneh sekali kita punya kebun sawit jutaan hektare kok bisa terjadi kelangkaan minyak goreng. Pasti ada kartel," ujarnya.
Habiburokhman berharap temuan di Sumut menjadi awal terungkapnya kasus penimbunan minyak goreng. Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan datang ke Sumut untuk mendalami kasus tersebut.
"Saya rasa biang kerok kelangkaan minyak goreng mulai terungkap. Kasus Sumut harus menjadi awal pengungkapan penimbunan di tempat-tempat lain," ucapnya.
"Tanggal 24 Februari besok kami akan Kunker reses ke Sumut, soal penimbunan minyak goreng ini akan kami pertanyakan," lanjut Habiburokhman.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (Kg). Minyak goreng tersebut disimpan di 3 gudang di Kab. Deli Serdang, Sumut.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombesz John Charles Edison Nababan mengatakan, tim Subdit I/Indag mendatangi tiga gudang di Deli Serdang dalam rangka pemantauan bahan pokok penting, khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan.
"Benar Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting, terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," kata John kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Ketiga gudang yang didatangi itu adalah PT. Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang, dan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
John mengatakan penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi, pada Senin (21/2/2022).
"Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses," ucap John.
Selain itu, John menerangkan, pihaknya bersama tim Satgas Pangan terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, di pasaran.
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya. (*)
Comments