Terkait Dugaan Pungutan Sertifikat Prona, BPN Madina: Programnya Sudah Habis, Sekarang Redis
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal (Madina) disinyalir menyalahgunakan program pemerintah dalam menerbitkan sertifikat tanah di Desa Batusondat dan Desa Banjaraur, Kec. Batahan.
Pasalnya, masyarakat diduga dipungut biaya Rp1,2 juta persertifikatnya, sementara ada 300 KK di dua desa itu, diantaranya Desa Batusondat 197 KK dan Desa Banjaraur 103 KK, yang bermohon untuk kepengurusan sertifikat melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Namun Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Madina, Harry ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, program Prona telah habis dan yang dimohonkan masyarakat adalah sertifikat Redistribusi Tanah (Redis).
"Sertifikat Redis ini macam-macam, tidak harus milik negara, lahan pribadi juga bisa," ujar Harry, Senin (7/2/2022).
Sertifikat Prona maupun Redis merupakan program gratis dari pemerintah, namun persoalannya diduga ada pungutan sebesar Rp1,2 juta persertifikatnya.
Terkait Redis juga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, sebab lahan yang dimiliki bukan lahan yang dikuasai oleh negara atau status Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya.
"Ini lahan pribadi masyarakat bukan tanah negara yang diberikan kepada masyarakat," ujar Kepala Desa Batusondat, Zulfikar dalam pembicaraan via seluler.
Zulfikar mengatakan, masyarakat hanya bermohon untuk penerbitan sertifikat Prona bukan sertifikat Redis dan yang menjadi soal, akunya, adanya pungutan itu. (ir)
Comments