Terkait Penanganan Tambang Ilegal di Madina, GNPK RI Sumut Tanyakan Sikap Polda Sumut
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Sumatera Utara mempertanyakan sikap kepolisian terkait penanganan kasus tambang ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina).
Sebagai sikap keseriusannya dalam mengawal tambang-tambang ilegal di kabupaten itu, GNPK RI Sumut melayangkan surat ke Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak.
"Surat ini dibuat bukan karena sentimen negatif atau ingin menyerang personal. Surat ini dibuat sebagai bukti bahwa GNPK RI Sumut menjadi perpanjangan tangan masyarakat di Kabupaten Madina yang terdampak dari buruknya tambang ilegal di desa mereka," kata Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar via seluler, Kamis (24/2/2022).
Jelasnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi yang pernah diakukan GNPK RI Sumut di depan Mapolda Sumut.
Disebutkan, bukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan memberikan apresiasi kepada Polda Sumut atas kinerja mereka yang telah menangkap dan menahan dua unit eskavator pada tahun 2020.
"Dalam penangkapan itu ternyata pihak Polda Sumut telah menetapkan tersangka dengan nomor berkas perkara BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS. Polda Sumut seharusnya bisa melanjutkan bahkan mengeksekusi tersangka yang sudah ditetapkan itu," ucapnya.
"Media-media sudah memberitakan tentang macetnya pengungkapan kasus ini. Kita ingin tahu ada apa sebenarnya dengan kasus tambang ilegal ini. Apakah kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya?," tanya Yulinar. (ir)
Comments