Warga Terpaksa Berhutang untuk Tebus Sertifikat
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sertifikat Redistribusi Tanah (Redis) yang dikatakan sebagai program gratisnya pemerintah, diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di Kab. Mandailing Natal (Madina).
Warga Desa Batusondat dan Desa Banjaraur di Kec. Batahan, harus mengeluarkan biaya untuk membuat permohonan sertifikat. Jika tidak diberikan maka sertifikat tidak akan diserahkan.
Padahal, Redis merupakan program gratis pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961.
Soal adanya pungutan itu diungkapkan salah seorang warga Desa Batusondat yang juga pemohon sertifikat.
Warga tersebut menceritakan, pada awal pematokan dimintai uang Rp100 ribu, lalu untuk pembelian materai Rp100 ribu. Setelah sertifikat selesai, diminta lagi.
Ia mengatakan sudah megambil sertifkat miliknya, karena takut disalahgunakan
"Sertifikat itu telah saya ambil dan sekarang di tangan saya. Terpaksa saya harus mencari pinjaman karena takut disalahgunakan," ungkapnya, Kamis (10/2/2022).
Lanjutnya, masih ada warga lain yang belum sapat mengambil sertifikatnya, disebabkan belum mempunyai dana cukup.
Sebelumnya, Kepala BPN Madina, Anita Noveria Lismawaty SH, MH saat dikonfirmasi membantah keras soal adanya pungutan biaya.
"Kepengurasan sertifikat Redis tidak dipungut biaya, gratis," jawabnya singkat. (ir)
Comments