1 dari 3 Sindikat Narkoba yang Diringkus Polres Asahan di Labuhanbatu Merupakan DPO Kasus Pembunuhan
KISARAN
suluhsumatera : Satu dari tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan aparat Satres Narkoba Polres Asahan di Kab. Labuhanbatu, dengan barang bukti 1,021 Kg sabu, merupakan buronan petugas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku adalah FL, 44 warga warga Jalan Multatuli, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan menerangkan, pelaku FL ,DPO dalam perkara pembunuhan berecana atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan, FL mengakui dirinya benar ada membantu pelaku JL als US (sudah vonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari ke Dusun I, Desa Tangga, Kec. Aek Songsongan, Kab. Asahan, pada Selasa 20 April 2021 sekira pukul 07.30 WIB, di Dusun I, Desa Tangga, Kec. Aek Songsongan, Kab. Asahan," kata Kapolres AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat konfrensi pers, Kamis (24/3/2022), di halaman Mapolres Asahan.
Kepada petugas, pelaku FL juga mengakui, dirinya membuang jenazah korban dengan mengendarai mobil Honda Stream warna merah.
"Pelaku FL dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana Yo Pasal 56 dari KUHPidana," pungkasnya. (dri)
Comments