800 Hektare Kebun Sawit Milik Pengusaha di Labuhanbatu Diduga Tidak Miliki IUP
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Seluas lebih kurang 800 hektare kebun kelapa sawit milik pengusaha di Kab. Labuhanbatu, diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Parahnya lagi, muncul dugaan jika sebahagian kebun yang dikelola pengusaha berinisal H alias TH itu sebahagianya tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Diduga untuk mengaburkan kepemilikan kebun yang cukup luas tersebut, pemilik diduga sengaja mengatasnamakan sebahagian kebun itu menggunakan nama orang lain.
"Benar kebun ini punya pak TH," ujar Hasan salah seorang mandor di kebun tersebut, Selasa (1/3/2022), ketika dihubungi melalui sambungan telepon Whatsapp.
Ketika ditanya terkat legalitas kebun tersebut, Hasan enggan menjelaskan, "Kalau soal itu coba tanya pak TH langsung ya bang, saya cuma pekerja," tegasnya.
Dari data yang dihimpun, kebun tersebut terhampar di dua kecamatan di Labuhanbatu. Dan memiliki kantor krani yang mengurusi manajemen perkebuanannya, layaknya kebun milik perusahaan swasta.
Wartawan berulang kali mengajukan konfirmasi kepada TH terkait kepemilikan kebun tersebut, namun sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait persoalan itu, meskipun berkali-kali dihubungi via telepon Whatsapp dan pesan teks. (nul)
Comments