Anak Dibawah Umur di Rohil Jadi Korban Pencabulan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Merasa tidak senang anaknya yang masih dibawah umur dan masih sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA ) dicabuli, seorang warga Rokan Hilir (Rohil), melaporkan seorang buruh ke Unit II SPKT Polres Rohil, Sabtu (5/3/2022).
Warga Rohil berinisial SWY, 35 melaporkan seorang buruh berinisial S, 21 warga Kec. Bangko Pusako, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga, 17, saat keduanya berada di Kec. Bangko Pusako, tepatnya di rumah seseorang yang berinisial A.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Peristiwa itu berawal, pada Januari 2021, yang mana pelapor pada saat itu sering menanyakan kepada korban (anak pelapor) apakah sudah haid atau belum.
Karena pelapor menaruh curiga melihat korban yang makin lama semakin gemuk. Pada Sabtu (05/3/2022) pelapor memberanikan diri untuk menanyakan kepada korban apa yang sudah dilakukan selama dua bulan ini bersama terlapor.
Lalu pelapor membawa korban untuk dilakukan visum di Puskesmas dan ternyata hasilnya memang ada luka robek di kemaluan korban.
Kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban siapa yang telah melakukan. Lalu korban menjawab, pacarnya, yakni pelaku.
"Atas kejadian itu pelapor sebagai ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hilir," jelas AKP. Juliandi, SH.
Kasus ini tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek TKP, membuat laporan dan tanda bukti lapor serta meneruskan ke fungsi Reskrim. (yan)
Comments