Berkas Perkara AAN Tersangka Penambang Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Berkas perkara tersangka AAN warga Kel. Muara Soma, Kec. Batang Natal dalam kasus pertambangan emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Berkas tersebut dikirim oleh Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, kurang lebih dua minggu lalu.
"Sudah kurang lebih dua minggu lalu ya tahap I sudah kita serahkan ke Kejati Sumut untuk penyelidikan di Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (5/3/2022).
Hadi mengungkapkan, tersangka AAN ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT "II", tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan juga tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan tahap I dari Jaksa. Apabila berkas tahap I ini tidak ada kekurangan selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap II bersama tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Soal lamanya proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, Hadi pun menjelaskan penyidik harus teliti agar penyidik bisa membuktikan setiap peristiwa yang terjadi. (ir)
Comments