Penyamaran Sat Narkoba Polres Rohil di Balam Km 20, Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 11,34 Gram
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Penyamaran aparat Sat Narkoba Polres Rohil di Balam Km 20, akhirnya berhasil menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 11,34 gram, Rabu (02/3/2022) lalu.
Pria diduga pengedar berinisial W, 41 warga Bangko Lestari, Dusun Maju Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir (Rohil), ditangkap petugas di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam Km 20, tepatnya di rumah makan.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, Senin (7/3/22), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Narkoba tersebut.
"Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wiayah hulkum Polres Rohil oleh Sat Narkoba," ungkapnya.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Lalu, Kasat Narkob, AKP. Noki Loviko, SH, MH memerintahkan Kanit Opsnal Satres Narkoba, Ipda. Bonny F. Sagala, SH untuk melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di TKP.
Dari hasil pengintaian tersebut datang seseorang yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Anggota Opsnal yang sedang melakukan penyamaran langsung mendekati dan mengamankan tersangka.
Pada saat tersangka dirangkul, ia sedang berada di atas sepeda motor yang dikendarainya, tersangka langsung terkejut dan tidak dapat mengelak lagi.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan tersangka.
Saat ini anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil tengah melakukan pengembangan terhadap keberadaan An. (yan)
Comments