Wakil Bupati Labusel Instruksikan Satpol PP Tingkatkan Kinerja Tegakkan Perda
KOTAPINANG
suluhsumatera : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas pokok dan fungsi menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum perlindungan masyarakat serta melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran di Kab. Labusel.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana secara baik jika kondisi dan situasi masyarakat dalam keadaan aman serta tertib, tugas berat tersebut menjadi tanggung jawab kepala daerah dengan bantuan sepenuhnya dari Satpol PP.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Labusel, H. Ahmad Fadli Tanjung, SAg pada apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, Senin (07/03/2022).
Wapub mengimbau seluruh kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa serta seluruh aparatur pemerintah daerah, senantiasa menjaga, mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta waspada terhadap bahaya kebakaran yang dimulai dari lingkungan masing-masing.
"Kepada Satpol PP, saya perintahkan untuk meningkatkan kinerja dalam menegakkan Perda, khusus kepada ASN agar turut berpartisipasi menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat di lingkungan Kab. Labuhanbatu Selatan," papar Wabup.
Selain itu Wabup menyebutkan, mengawali tahun 2022, pandemi Covid-19 muncul kembali dan berkembang dengan varian baru Omicron.
Disebutkan, rapat Forkopimda, pada 14 Februari lalu, menetapkan PPKM serta memperketat operasi yustisi agar mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi di Kab. Labusel.
"Bersama OPD lainnya, Satpol PP sebagai pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, agar menegakkan Perbup nomor 39 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," tandas Wabup. (raja)
Comments