Polsek Air Joman Selesaikan Kasus Pencurian Buah Sawit Lewat Restorative Justice
ASAHAN
suluhsumatera : Personel Polsek Air Joman melakukan restorative justice sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Rabu (23/3/2022).
Mediasi yang dilakukan di Balai Musyawarah Polsek Air Joman, Kec. Air Joman, Kab. Asahan itu, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Adis Abeba, SH didampingi penyidik pembantu. Kemudian juga dihadir Kades Silo Lama serta korban dan terlapor maupun orangtua/wali.
Kanit Reskrim Polsek Air Joman, Ipda. Adis Abeba, SH kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) mengatakan, kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dilakukan oleh terlapor MVL, 25 warga Dusun VII, Desa Silo Lama, Kec. Silau Laut, Kab.Asahan, dengan barang bukti delapan tandan buah kelapa sawit dan satu goni buluh warna coklat.
"Hasil dari kesepakatan dalam mediasi restorative justice. Pihak korban memaafkan terlapor dan bersedia untuk mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan di Polsek Air Joman serta bersepakat tidak melanjutkannya ke peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Sedangkan kepada pihak terlapor berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Kanit.
Usai pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Pihak pelaku dan pelapor saling memaafkan didepan polisi. Pelaku juga berjanji diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. (dri)
Comments