Anak Gambir Baru Diringkus Sat Narkoba Polres Asahan Terkait Narkoba
ASAHAN
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Asahan meringkus Er, 40 warga Lingk VII Gambir Baru, Kel. Gambir Baru, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan, Kamis (17/3/2022).
Er ditangkap diduga sedang melakukan peredaran sabu-sabu di Jalan Melur, Dusun I, Desa Subur, Kec. Air Joman.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu paket ukuran besar, tiga paket ukuran sedang, dua paket plastik ukuran kecil berisi sabu seberat bruto 8,68 gram, dua kaca pireks berisi 2,56 gram sabu, satu unit Hp, dan uang tunai Rp50 ribu.
Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) mengatakan, pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat, di rumah yang berada di Dusun I, Desa Subur, ada seorang laki-laki tidak dikenal menjual sabu.
Menddapat informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan pada pelaku.
"Setelah dipastikan target berada di dalam rumah, maka petugas terus masuk dari pintu belakang dan menemukan pelaku serta mengamankannya. Kemudian salah seorang petugas turut memanggil Kadus untuk dilakukan penggeledahan yang beberapa saat kemudian Kadus pun datang, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu di tubuh tersangka," ujar Kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial "U" di Tanjungbalai.
"Pelaku juga mengakui membeli abu melalui temannya sebanyak 7 gram dengan harga Rp.3.850.000," pungkasnya. (dri)
Comments