Terkait Penambang Ilegal, Polda Sumut Dapat Terapkan UU TPPU
MEDAN
suluhsumatera : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penambang ilegal, selain UU Mineral dan Batubara (Minerba).
"Selain UU Minerba, Polda Sumut bisa menerapkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta secara khusus Pasal 20 No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat pelaku pertambangan ilegal," kata Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Sumatera Utara, Yulinar Lubis kemarin.
Yulinar yang merupakan pegiat anti korupsi ini menyebutkan, saat ini Tipiter Polda Sumut hanya menjerat tersangka tambang emas ilegal dengan menggunakan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia menyarankan, Tipiter Polda Sumut sudah dapat memulai menerapkan tiga UU tersebut pada pelaku penambang ilegal di Kab. Madina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sepertinya, Polda Sumut telah melakukan perubahan pada model kinerjanya. Dit Reskrimsus Subdit IV Tipiter Poldasu terlihat intens menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengirimkan kembali SPDP dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya.
Ditindaklanjuti kembali kasus penambangan emas tanpa izin di Kab. Madina ini, Ormas GNPK-RI Sumut pun mengapresiasi kinerja kepolisian. (ir)
Comments