Terkait Penganiayaan Wartawan di Madina, Polisi Dapat Tambahkan Pasal 353 Terhadap Pelaku
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Kasus penganiayaan wartawan di Kab. Mandailing Natal (Madina), diduga telah terencana.
Praktisi Hukum, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH menyebut, Polda Sumut seharusnya juga dapat menambahkan Pasal 353 KUHP bagi pelaku pengeroyokan tersebut.
"Memang terencana. Saya melihat dari tempat kejadian (CCTV) sudah diniatkan. Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka bertugas dan mainkan peran masing-masing," katanya kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Praktisi hukum dan Dosen UNPAB ini sangat menyayangkan kejadian itu. Meski Ia mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku, namun alangkah baiknya juga segera melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Diusut sampai kepada otak yang melakukan perencanaan. Untuk pelaku, penempatan dan penyampaian pasal sudah baik namun seharusnya polisi juga menambahkan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana. Sebab kejadian serupa sudah berulangkali terjadi kepada wartawan, seperti di Binjai belum selesai sudah muncul lagi di Madina," katanya.
Praktisi Hukum ini menilai Pasal 170 Subs Pasal 351 KUHPidana yang dikenakan kepada keempat tersangka pengeroyok wartawan itu masih kurang.
Ia pun berharap Polda Sumut juga menambahkan Pasal 353 HUHP, karena kejadian tersebut terencana. (ir)
Comments