Utak-atik Pejabat di Pemkab Madina Jadi Sorotan
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sebanyak 183 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Madina dilantik, pada 23 Maret lalu, menyita perhatian.
Pasalnya, ada sejumlah pejabat yang baru dimutasi, pada 4 Februari, digeser kembali.
Mereka yakni, Sudrajat Putra yang baru saja dimutasi sebagai Kabag Hukum digeser menjadi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Madina.
Kemudian Subuki Nasution yang baru dimutasi sebagai Sekretaris pada Satpol PP Madina kembali digeser menjadi Fungsional Umum pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selanjutnya Afrizal Lubis yang dimutasi sebagai Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, digeser menjadi Pj. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Nagajuang.
Berikutnya, Ibrahim Rangkuti dimutasi sebelumnya sebagai Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, digeser menjadi Sekretaris Camat Kotanopan.
Abdul Husin juga sebelumnya dimutasi sebagai Sekretaris Camat Tambangan, kemudian digeser kembali menjadi Pj. Camat Tambangan.
Pelantikan dan pengukuhan pejabat setingkat Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan Camat ini dilakukan oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution.
Sebut Atika, jangan diartikan sebagai kebiasaan maupun rutinitas. Hal ini merupakan kebutuhan organisasi sebagai upaya untuk pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya dengan memperhatikan beberapa aspek.
Yakni, kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja, dan prilaku kerja, kebutuhan organisasi serta sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Sehingga publik mempertanyakan proses analisis tersebut apakah sudah mencapuki aspek-aspek dalam waktu 47 hari menjabat digeser kembali seperti pada peraturan yang dimaksud.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur pada BKD Madina, Abdul Hamid ketika dikonfirmasi soal metode penilaian ASN terkait pergeseran beberapa pejabat dalam waktu singkat itu, hingga kini belum memberikan keterangan. (ir)
Comments