GNPK-RI: Sepertinya Polda Sumut Beri Hak Istimewa Kepada Tersangka Tambang Ilegal
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Sumatera Utara, Yulinar Lubis meragukan ketegasan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak untuk menyerahkan AAN, tersangka tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina) kepada Kejaksaan.
Yuli menilai, proses penanganan kasus ini terkesan ada pembiaran, sengaja dibuat lama. Sehingga terkesan penyidik memberikan hak istimewa kepada AAN, padahal seharusnya semua sama di mata hukum.
"Apa lagi yang ditunggu Polda. Seharusnya berkas yang sudah P21 ini secepatnya diserahkan ke JPU. Apa pihak Polda sulit menghadirkan tersangka dan alat bukti sehingga masih ditunda pelimpahannya? Jangan nanti di mata masyarakat ada kesan istilah koper aktif," kata Yuli saat bersama pengacara GNPK RI Sumut, Fendi Luaha, SH kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Fendi juga menjelaskan, jika berkas sudah dinyatakan P21 dari Kejaksaan, maka tidak perlu ada penundaan lagi untuk pelimpahan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa.
Katanya, proses penyelidikan yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun lebih ini seharusnya sudah diambil alih oleh Kejaksaan. Karena berkas penyelidikan dari pihak Polda Sumut sudah dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
"Berkas sudah lengkap, Senin kemarin juga dipemberitaan Kabid Humas mengatakan, Kamis ini akan dilimpahkan. Tersangka sudah dua kali mangkir, sejak pemeriksaan 15 Maret kemarin. Kalau sudah tiga kali mangkir bukan kooperatif lagi namanya. Pihak penyidik dari Polda seharusnya sudah bisa menjemput tersangka," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait pemanggilan AAN, mengatakan, masih menunggu informasi dari pihak Ditreskrimsus.
"Nanti saya cek," tulisnya singkat via WhatsApp. (ir)
Comments