Pemkab Labuhanbatu akan Tindak Tegas Pemilik Tower yang Tidak Ikuti Aturan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tercatat ada empat kecamatan menjadi sasaran Pemkab Labuhanbatu dalam penegakan Perda No. 3 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Labuhanbatu, yaitu Kec. Rantau Utara, Kec. Rantau Selatan, Kec. Pangkatan, dan Kec. Panai Hulu.
Sebelumnya, pada Rabu (6/4/2022), Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di dua kecamatan, yakni Kec. Pangkatan dan Kec. Panai Hulu, berlanjut Kamis (7/4/2022), ke Kec. Rantau Utara dan Kec. Rantau Selatan.
Penegakan Perda dimaksud agar perusahaan pemilik menara mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkab Labuhanbatu, baik itu izin maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.
Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti, ST, MKom diwakili Dedi Murizal mengatakan, dari data yang terhimpun ada tujuh titik menara yang tidak memiliki izin terletak di berapa kecamatan.
"Dua menara di Rantau Utara dan lima di Rantau Selatan, ini akan diberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.
Sementara itu, di Kec. Rantau Utara ada dua titik tiang tower yang berada di Perlayuan, Kel. Pulo Padang dan Jl. Manaf Lubis, Kel. Sirandorung.
"Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan, terdapat lima titik tiang tower yang berada di Bandar Rejo Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jl. Masjid Sukron Kel. Bakaran Batu, Jl. HM. Said Kel. Perdamaian, dan Kali Bening Kelz Sidorejo," timpalnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Penegak Perda, Perjuangan Hasibuan menyebutkan, akan terus melakukan imbauan dan teguran.
"Jika tidak diindahkan, kita akan tindak sesuai peraturan," paparnya.
Berdasarkan data dihimpun, ada empat kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda No. 23 tahun 2016 tentang RTRW Labuhanbatu, yakni di Kec. Rantau Utara, Kec. Rantau Selatan, Kec. Panai Hulu, dan Kec. Pangkatan.
Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR, dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Camat Rantau Utara Napsir Rambe, ST, Lurah Pulo Padang Hakim Dalimunthe, SE dan Staf Kec. Kec. Rantau Selatan.(azhari)
Comments