Miliki 12,14 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan di Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria dengan inisial FAR, 19 warga Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (31/3/2022).
FAR ditangkap saat berada di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepat di depan Kampus Universitas Simalungun (USI).
Saat ditangkap, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 12,14 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, satu unit Hp, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. Rudi Panjaitan melalui rilis tertulis mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kaurbin, Iptu. Jimi Hutajulu langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Sementara, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seseorang dengan Inisial L. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap L, petugas tidak berhasil menemukannya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (syahru)
Comments