Pemilik 2 Bal Ganja di Paluta Dibekuk Satres Narkoba Polres Tapsel
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : AR alias Bombom, 28 hanya pasrah saat dibekuk personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di salah satu SPBU di Desa Aek Nauli, Kec. Hulu Sihapas, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (10/04/2022) sore.
Warga Desa Garoga, Kec. Batang Toru, Kab. Tapsel itu dibekuk, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pria tersebut, Satres Narkoba mengamankan dua bal ganja.
"Sebelum diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, di Desa Aek Nauli akan terjadi transaksi Narkoba," jelas Kapolres Tapsel, AKBP. Roman S Elhaj, SH, SIK, MH, melalui keterangan resminya, Rabu (13/4/2022) malam.
Lanjut Kapolres, berdasarkan informasi itu, personel Satres Narkoba bergerak ke lokasi dimaksud.
Benar saja, setiba di TKP persisnya di salah satu SPBU, personel menemukan seorang pria yang belakangan diketahui adalah AR alias Bombom, dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Kemudian, petugas langsung mengamankan AR alias Bombom. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja sebanyak dua bal," sebut Kapolres.
Selain ganja, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor milik AR alias Bombom, satu unit telepon seluler, dan dompet berisi uang tunai senilai Rp200 ribu.
Saat ditanya, terang Kapolres, AR alias Bombom mengakui barang haram itu miliknya dan didapat dari Kab. Mandailing Natal (Madina).
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, AR alias Bombom, berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Tapsel," pungkas Kapolres. (baginda)
Comments