Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 12 Tersangka dan 29,91 Gram Sabu Selama Ramadan
LABUHANBATU
suluhsumatera : Dalam kurun waktu dua pekan terhitung sejak 01 April hingga 12 April 2022, tepatnya selama bulan suci Ramadan, aparat Satres Narkoba bersama Polsek jajaran Polres Labuhanbatu mengungkap 12 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap 12 tersangka.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, personel Satres Narkoba mengungkap 8 kasus dan meringkus 8 tersangka. Sedangkan selebihnya, diungkap Polsek jajaran.
Dalam penangkapan itu, barang bukti narkotika yang disita dari tersangka secara kumulatif mencapai 29,91 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH didampingi PS Kasi Humas, Iptu. Agus menyampaikan terkait hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba oleh Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polres Labuhanbatu.
"Kurun waktu dua pekan ini pihak kita Satres Narkoba dan jajaran Polsek berhasil meringkus belasan tersangka narkotika," ungkapMartualesi Sitepu saat memaparkan hasil tangkapan.
Adapun identitas para tersangka lanjut Kasat, yakni DM, 21 warga Bangun Rejo, Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, PS, 36 warga Dusun VII Pasar Tapian, Desa Parpaudangan, Kab. Labura, dan IK, 43 wrga Sopo Onggang Baru, Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara.
Kemudian, ASR, 20 warga Dusun V, Desa Bangun, Kec. Pulau Rakyat, Asahan, ARM, 37 warga Dusun III Batang Seponggol, Desa Teluk Panji, Kab. Labusel, dan STN, 32 warga Jl. Rahayu Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Labuhanbatu.
Berikutnya, AN, 46 warga Dusun Cikampak, Desa Aek Batu, Labusel, BN, 36 warga Dusun X, Desa Belingkut, Kab. Labura, BS, 26 warga Desa Sabungan, Kab. Labusel, SY, 43 warga Dusun IB, Desa Pangkatan, Kab. Labura, AR, 31 warga Desa Simaninggir, Simundol, Kab. Labura, dan ASP, 40 warga Dusun IA, Desa Simpang Merbau, Kab. Labura.
Selanjutnya, tambah Martualesi, dari 12 tersangka tersebut terdapat 3 perkara dan 3 tersangka di TAT, namun hasilnya tersangka tetap ditahan.
"Ada sekira tiga tersangka dilakukan RJ oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) berinisial AS, BN, dan SY namun hasil ketiganya tetap ditahan dan diproses ke persidangan yang merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan, dan BNNK Labura," tutup Kasat. (jr)
Comments