Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk 2 Pelaku Narkoba
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Padangsidempuan membekuk dua orang diduga miliki sabu-sabu di Padangsidimpuan dari lokasi yang berbeda gang, Rabu (13/04/2022).
Adapun kedua tersangka diketahui berinisial DI, 47 warga Komplek DPRD, Kec. P.Sidimpuan Selatan. Selanjutnya PS, 38 warya Jalan Yos Sudarso, Kec. P.Sidimpuan Utara, Kota P.Sidimpuan.
Kedua pria tersebut ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, namun berbeda gang.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Sammailun Pulungan, SH mengatakan, dari tangan DI, polisi menyita barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika gol I jenis sabu-sabu seberat 4,67 gram, satu bungkus rokok warna hitam merah, satu unit handpone warna hitam, enam bungkus rokok hitam merah, dan uang tunai Rp100 ribu.
Sedangkan dari PS, polisi menyita barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram, satu bungkus plastik klip transfaran kosong, 30 bungkus plastik klip trasnfaran kosong kecil.
"DI ditangkap di Gang Marasaud, Kampung Jawa, sedangkan PS diamankan di Gang Ikhlas, Kelurahan WEK IV," ujar Samilun kepada wartawan, Kamis (14/04/2022).
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka atas adanya informasi dari masyarakat, di lokasi kejadian ada warga yang kerap menggunakan Narkoba.
"Personel langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dari dua orang terduga pelaku Narkoba tersebut diamankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidempuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (baginda)
Comments