Tim PRC Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Warga Karena Miliki Sabu
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) berhasil menangkap dua Warga Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, karena diduga miliki narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (13/04/2022).
Dari tangan PR alias Kucung, 39 dan AH alias Adek Manuk, 36, Tim PRC mengamankan barang bukti, berupa lima bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,57 gram, satu unit timbangan elektrik, empat bungkus besar pelastik klip transparan berisi pelastik klip transparan kosong, satu unit handphone, dan satu sendok pipet.
Kasat Samapta Polres Padangsidimpuan, AKP. Rudi Siregar melalui Kasi Humas, AKP. Maria Marpaung menyampaikan, Tim PRC saat melaksanakan patroli mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Jl. Melati, Gg. Sido Mulyo, Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di rumah kontrakan sering terjadi transaksi Narkoba.
"Kemudian Tim PRC manindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Setelah Tim PRC sampai di TKP, personel mengamankan dua laki-laki, yaitu PR alias Kucung dan AH alias Adek Manuk," ungkapnya.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kota Padangsidimpuan dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. (baginda)
Comments