Timsus Presisi Polres Labuhanbatu Amankan 3 Kg Ganja
LABUHANBATU
suluhsumatera : Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasubag Humas, Agus Entimansyah menyampaikan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran ganja seberat 3.000 gram dan mengamankan seorang pelaku.
Pelaku yang diamankan berinisial HH alias Hotnar, 41 warga Desa Sihopuk Lama, Kec. Halongonan Timur, Paluta. Dia ditangkap Timsus Presisi, pada Senin (25/4/2022), di Jl Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang, Labusel.
Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di Kotapinang dan Rantauprapat. Terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan ke wilayah Paluta, namun tidak berhasil.
Minggu terakhir Ramadan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat, AKP. Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Iptu. Eko Sanjaya, Kanit II Ipda. Sujiwo Satrio, dan personel Satres Narkoba berhasil menyita sabu 202,28 gram, yang akan diedarkan di Kota Rantaprapat dan mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantauprapat, berinisial JAH, 48 warga Kota Rantauprapat, Sabtu (23/4/2022),?dengan cara undercover buy di Jl. Baru By Pass.
Dari tersangka m disita narkotika jenisnsabu 9,2 gram.
Selanjutnya dari penangkapan JAH, dikembangkan dan berhasil menangkap S, 39 warga Jl. Aek Matio, Rantau Utara, dengan barang bukti sabu seberat 68,06 gram yang disimpan dalam mesin vacum warna biru di rumahnya di Jl. Aek Matio
Pada Minggu (24/4/2022) siang, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS, 26 warga Dusun Sabungan Pekan, Kec. Sei Kanan, Labusel.
Dari tersangka ini, disita narkotika sabu seberat 125,02 gram. Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie, Kel. Ujung Bandar, Rantau Selatan, dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna hitam tanpa Nopol.
Berdasarkan keterangan tersangka AS, mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kec. Sei Kanan.
Terhadap AS dilakukan pengembangan, namun nomor Hp yang diberikan tidak aktif.
Terhadap para tersangka narkotika sabu S, JAH, dan AS dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 2. Sedangkan tersangka HH dijerat dengan Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (maellee)
Comments