18 Kg Heroin Ditemukan dalam Mobil, Penyitaan Terbesar dalam Dua Dekade di Singapura
Suluhsumatera - Badan anti-narkotika Singapura mengumumkan penyitaan sekitar 18 kg heroin pada Jumat (20/5/2022).
Seperti yang dilansir Antara, petugas menemukan barang ilegal itu di dalam sebuah mobil yang tiba dari negara tetangganya, Malaysia.
Penemuan tersebut menjadi penyitaan heroin terbesar bagi Singapura dalam dua dekade terakhir.
Biro Narkotika Pusat (CNB) menangkap tiga pria Malaysia berusia antara 23 dan 28 tahun. Mereka ditangkap setelah petugas melakukan penggeledahan kendaraan pada Rabu (18/5/2022).
Petugas menemukan 17,7 kg heroin, 261 gram kristal metamfetamin, dan dua gram pil ekstasi. Badan narkotika memperkirakan, obat-obatan itu mencapai nilai sebesar Rp 13 miliar.
Pengemudi mobil ditahan di tempat kejadian saat itu juga. Sementara itu, dua pria lain yang diyakini oleh petugas sebagai penerima obat-obatan tersebut ditangkap pada hari berikutnya.
Negeri Singa yang kaya itu memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap narkoba. Pemerintah memberlakukan hukuman penjara yang lama atau bahkan hukuman mati atas tindak kriminal itu.
Hukuman untuk perdagangan narkoba di Singapura bahkan dinilai sebagai hukuman terberat di dunia. Sebab, pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan eksekusi dengan cara digantung.
Perdagangan lebih dari 15 gram heroin murni atau 250 gram metamfetamin dapat mengakibatkan hukuman mati di Singapura.
Kelompok HAM Singapura melaporkan, ratusan orang telah digantung akibat pelanggaran narkoba dalam beberapa dekade terakhir. Di antaranya terdapat banyak warga negara asing.
Comments