Ayah Kandung di Magetan Tega Mencabuli Anaknya Sendiri yang Baru Berumur 4 Tahun
Suluhsumatera - Seorang ayah di Magetan, Jawa Timur (Jatim) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 4 tahun.
Perbuatan bejat pelaku bernama Trisno alias Beluk (58) ini dilakukan di kamar rumah saat istrinya terlelap tidur.
Informasi yang dihimpun, perbuatan bejat ini bermula saat pelaku tidur bersama istri dan anaknya dalam sebuah kamar.
Saat sang istri lelap tertidur, diam-diam pelaku memasukkan jempol tangan kirinya ke kemaluan anaknya.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat pagi harinya. Saat itu, sang anak menangis kesakitan pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
Mengetahui itu, ibu korban membawanya ke rumah sakit. Dari hasil visum dokter didapati luka robek tak beraturan pada kemaluan korban.
Dari pengakuan korban, terungkap bagian kemaluanya pernah dimasuki jari oleh ayahnya. Tak terima dengan apa yang dialami sang anak, sang istri lantas melaporkan suaminya ke polisi dengan membawa sejumlah barang bukti pakaian korban.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (20/5/2022).
Akibat perbuatanya, warga Desa Sidokerto, Kecamatan Sidorejo, Magetan ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Comments