Bupati Labusel Hadir Rapat Pembahasan Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan
MEDAN
suluhsumatera : Bupati Labusel, H. Edimin mengikuti rapat pembahasan tentang kerja sama penggunaan kawasan hutan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera, Jl. Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (17/05/2022).
Rapat tersebut menindaklanjuti surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. S.947MENLHK-PKTL/REN/PLA-O/6/2022 bertanggal 16 Juni 2020, prihal persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jaringan listrik pedesaan.
Penggunaan kawasan hutan tersebut melalui mekanisme kerja sama seluas 3,944 Ha dalam areal IUPHHK-HT PT. Sinar Belantara Indah, pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) a.n. PT. PLN (Persero) di Kab. Labusel.
Dalam pelaksanaanya, telah disusun draf peranan keja sama penggunaan wawasan hutan dan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) antara UPT. KPH wilayah VI Gunung Tua, PT. Sinar Belantara Indah dan PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara.
Penyusunan draf kerja sama tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 7 tahun 2021
bertanggal 1 April 2021, tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Pada rapat tersebut, Manajamen PT. Sinar Belantara Indonesia menyetujui pembangunan jaringan listrik menuju Dusun Bagan Toreh.
Selanjutnya, kewenangan penandatanganan perjanjjan kerja sama dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemohon.
Turut pada rapat tersebut, Ditreskrimsus Poldasu, Asisten I Setdakab Labusel, Sekretaris, dan para Kabid lingkup Dinas Kehutanan sumut, Kepala BPKH wilayah I Medan, Kepala UPT KPH wilayah VII Gunung Tua, Dirut PT. Sinar Belantara Indonesia, GM PT. PLN (Persero) wilayah Sumut, dan Kepala Desa Persiapan Mekar Meranti. (raja)
Comments